BREAKING NEWS, Tok! DPR Resmi Batalkan Tunjangan Rumah Rp50 Juta

JAKARTA, iNewsLombok.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghentikan pemberian tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan untuk anggotanya. Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Ahmad Dasco, pada Jumat (5/9/2025), sebagai bagian dari tindak lanjut atas 17+8 tuntutan rakyat yang belakangan disuarakan di berbagai daerah.
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan.
Keputusan itu merupakan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025).
Selain penghentian tunjangan perumahan, DPR juga memutuskan untuk menunda seluruh kunjungan kerja luar negeri bagi anggota dewan, kecuali jika terkait undangan resmi dari pemerintah negara lain.
“Terhitung sejak tanggal 1 September 2025,” tegas Dasco.
Editor : Purnawarman