get app
inews
Aa Text
Read Next : Kontraksi Ekonomi NTB Jadi Alarm Serius, Ini Kata Peneliti

UU Perampasan Aset dan Iklim Investasi Asing

Jum'at, 05 September 2025 | 09:12 WIB
header img
Edo Segara Gustanto. ist

Edo Segara Gustanto

Akademisi & Peneliti Pusat Kajian dan Analisis Ekonomi Nusantara

 

UNDANG-Undang (UU) Perampasan Aset hadir dengan semangat besar untuk memperkuat pemberantasan korupsi, pencucian uang, hingga tindak pidana transnasional. Dalam lanskap hukum Indonesia, regulasi ini digadang sebagai terobosan penting: negara dapat menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana berkekuatan hukum tetap.

Bagi masyarakat, langkah ini dipandang progresif. Namun, dari sudut pandang investasi, khususnya investasi asing, muncul pertanyaan krusial: sejauh mana UU ini akan memengaruhi kepastian hukum? Investor asing menempatkan rule of law sebagai fondasi utama sebelum menanamkan modal. Mereka menghitung risiko bukan hanya dari sisi pasar dan politik, melainkan juga jaminan perlindungan aset.

Jika UU ini diterapkan dengan jelas dan transparan, dampaknya justru positif. Investor melihat Indonesia berkomitmen serius melawan praktik korupsi yang selama ini menjadi salah satu hambatan utama dunia usaha.

Iklim usaha yang bersih akan menurunkan biaya risiko, memperkuat kepastian kontrak, dan menumbuhkan rasa percaya. Dengan demikian, UU Perampasan Aset dapat menjadi katalis bagi peningkatan investasi asing.

Potensi Kekhawatiran dan Risiko Implementasi

Meski membawa harapan, bayangan keraguan tetap menghantui. Dalam dunia bisnis, persepsi risiko sering kali lebih menentukan dibandingkan kenyataan hukum itu sendiri. Investor asing akan bertanya: apa yang menjamin bahwa aset mereka tidak tiba-tiba masuk dalam kategori terindikasi hasil tindak pidana?

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut