UU Perampasan Aset dan Iklim Investasi Asing

Akademisi & Peneliti Pusat Kajian dan Analisis Ekonomi Nusantara
UNDANG-Undang (UU) Perampasan Aset hadir dengan semangat besar untuk memperkuat pemberantasan korupsi, pencucian uang, hingga tindak pidana transnasional. Dalam lanskap hukum Indonesia, regulasi ini digadang sebagai terobosan penting: negara dapat menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana berkekuatan hukum tetap.
Bagi masyarakat, langkah ini dipandang progresif. Namun, dari sudut pandang investasi, khususnya investasi asing, muncul pertanyaan krusial: sejauh mana UU ini akan memengaruhi kepastian hukum? Investor asing menempatkan rule of law sebagai fondasi utama sebelum menanamkan modal. Mereka menghitung risiko bukan hanya dari sisi pasar dan politik, melainkan juga jaminan perlindungan aset.
Jika UU ini diterapkan dengan jelas dan transparan, dampaknya justru positif. Investor melihat Indonesia berkomitmen serius melawan praktik korupsi yang selama ini menjadi salah satu hambatan utama dunia usaha.
Iklim usaha yang bersih akan menurunkan biaya risiko, memperkuat kepastian kontrak, dan menumbuhkan rasa percaya. Dengan demikian, UU Perampasan Aset dapat menjadi katalis bagi peningkatan investasi asing.
Meski membawa harapan, bayangan keraguan tetap menghantui. Dalam dunia bisnis, persepsi risiko sering kali lebih menentukan dibandingkan kenyataan hukum itu sendiri. Investor asing akan bertanya: apa yang menjamin bahwa aset mereka tidak tiba-tiba masuk dalam kategori terindikasi hasil tindak pidana?
Editor : Purnawarman