Meski Dinonaktifkan, Ahmad Sahroni Cs Tetap Kantongi Gaji DPR

Seperti diketahui, sejumlah anggota DPR dinonaktifkan partainya akibat pernyataan kontroversial yang menuai kritik publik.
Fraksi Partai Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya.
Fraksi Partai Golkar menonaktifkan kadernya sekaligus Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.
Keputusan tersebut diambil masing-masing partai sebagai langkah untuk meredakan ketegangan politik sekaligus menjaga citra partai di mata publik.
Gaji pokok anggota DPR sekitar Rp 4,2 juta, ditambah berbagai tunjangan sehingga total bisa mencapai Rp 60–70 juta per bulan.
Selama belum ada pergantian antarwaktu (PAW), anggota yang dinonaktifkan partai tetap berhak menerima gaji dan fasilitas negara.
Mekanisme PAW baru bisa dilakukan apabila partai mengajukan usulan resmi ke KPU dan DPR.
Penonaktifan bersifat internal partai, bukan keputusan administratif negara, sehingga tidak otomatis mencabut status anggota DPR.
Kasus ini menimbulkan perdebatan publik mengenai etika politik dan akuntabilitas wakil rakyat.
Editor : Purnawarman