Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Lalu Iqbal Bongkar Kondisi ASN NTB, 60 Persen Disebut Berasal dari Eks Honorer
Advertisement . Scroll to see content

Meski Dinonaktifkan, Ahmad Sahroni Cs Tetap Kantongi Gaji DPR

Senin, 01 September 2025 | 14:01 WIB
  • author iNews.id/Purnawarman
Meski Dinonaktifkan, Ahmad Sahroni Cs Tetap Kantongi Gaji DPR
Meski Dinonaktifkan, Ahmad Sahroni Cs Tetap Kantongi Gaji DPR. ist

JAKARTA, iNewsLombok.id – Polemik penonaktifan sejumlah anggota DPR RI terus menjadi sorotan publik. Meski sudah dinonaktifkan dari fraksi partai, para anggota dewan tersebut ternyata masih menerima gaji penuh.

Hal ini ditegaskan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, ketika ditanya awak media terkait status keuangan para anggota dewan yang dinonaktifkan.

"Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Tidak Ada Istilah "Nonaktif" di UU MD3

Said menjelaskan, dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak dikenal istilah nonaktif anggota DPR. Dengan demikian, status keanggotaan mereka tetap sah secara hukum, sehingga hak keuangan dan fasilitas tetap berlaku.

"Memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh Nasdem, PAN, Golkar. Seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu," ujarnya.

Editor: Purnawarman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut