get app
inews
Aa Text
Read Next : Nasdem Minta Gaji Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan Sementara

Meski Dinonaktifkan, Ahmad Sahroni Cs Tetap Kantongi Gaji DPR

Senin, 01 September 2025 | 14:01 WIB
header img
Meski Dinonaktifkan, Ahmad Sahroni Cs Tetap Kantongi Gaji DPR. ist

JAKARTA, iNewsLombok.id – Polemik penonaktifan sejumlah anggota DPR RI terus menjadi sorotan publik. Meski sudah dinonaktifkan dari fraksi partai, para anggota dewan tersebut ternyata masih menerima gaji penuh.

Hal ini ditegaskan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, ketika ditanya awak media terkait status keuangan para anggota dewan yang dinonaktifkan.

"Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Tidak Ada Istilah "Nonaktif" di UU MD3

Said menjelaskan, dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak dikenal istilah nonaktif anggota DPR. Dengan demikian, status keanggotaan mereka tetap sah secara hukum, sehingga hak keuangan dan fasilitas tetap berlaku.

"Memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh Nasdem, PAN, Golkar. Seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu," ujarnya.

Latar Belakang Penonaktifan

Seperti diketahui, sejumlah anggota DPR dinonaktifkan partainya akibat pernyataan kontroversial yang menuai kritik publik.

Fraksi Partai Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya.

Fraksi Partai Golkar menonaktifkan kadernya sekaligus Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.

Keputusan tersebut diambil masing-masing partai sebagai langkah untuk meredakan ketegangan politik sekaligus menjaga citra partai di mata publik.

Gaji pokok anggota DPR sekitar Rp 4,2 juta, ditambah berbagai tunjangan sehingga total bisa mencapai Rp 60–70 juta per bulan.

Selama belum ada pergantian antarwaktu (PAW), anggota yang dinonaktifkan partai tetap berhak menerima gaji dan fasilitas negara.

Mekanisme PAW baru bisa dilakukan apabila partai mengajukan usulan resmi ke KPU dan DPR.

Penonaktifan bersifat internal partai, bukan keputusan administratif negara, sehingga tidak otomatis mencabut status anggota DPR.

Kasus ini menimbulkan perdebatan publik mengenai etika politik dan akuntabilitas wakil rakyat.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut