KPK: 8.400 Jemaah Gagal Berangkat Haji 2024 Akibat Korupsi Kuota

Padahal, menurut Asep, "Kenapa 92 persen? karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen."
KPK menegaskan kasus ini adalah bentuk kejahatan serius karena menyangkut pelayanan ibadah masyarakat.
"Ini menjadi apa namanya, sebuah ironi gitu ya, dan tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini, tidak lagi terjadi," ungkap Asep.
Indonesia adalah negara dengan antrean haji terpanjang di dunia. Di beberapa provinsi, calon jemaah harus menunggu 20 hingga 30 tahun untuk bisa berangkat.
Kuota haji reguler biasanya diperuntukkan bagi mayoritas masyarakat dengan biaya yang lebih terjangkau. Sementara kuota khusus (ONH Plus) berbiaya jauh lebih tinggi dengan fasilitas berbeda.
Kasus korupsi kuota haji ini bukan yang pertama di Indonesia. Pada tahun-tahun sebelumnya, isu jual-beli kuota haji juga sempat mencuat, namun kini KPK menyebut dampaknya lebih masif karena ribuan orang kehilangan kesempatan beribadah.
KPK bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Komite Nasional Haji Indonesia untuk mendalami siapa saja pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan kuota.
Editor : Purnawarman