get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Sertifikasi K3, Wamenaker Noel Resmi Jadi Tersangka KPK

KPK: 8.400 Jemaah Gagal Berangkat Haji 2024 Akibat Korupsi Kuota

Selasa, 26 Agustus 2025 | 09:20 WIB
header img
KPK: 8.400 Jemaah Gagal Berangkat Haji 2024 Akibat Korupsi Kuota. ist

JAKARTA, iNewsLombok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Akibat penyalahgunaan distribusi kuota, sebanyak 8.400 calon jemaah haji gagal berangkat, padahal mereka sudah menunggu antrean hingga lebih dari 14 tahun.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa persoalan ini muncul dari pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 orang yang diterima Indonesia pada musim haji 2024. Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian seharusnya mengikuti skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Harusnya hanya sekitar 1.600 yang mendapat kuota khusus, tapi ini kemudian 8.400-nya itu yang harusnya menjadi kuota reguler itu dipindahkan jadi kuota khusus," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8/2025).

Ia menambahkan, penyimpangan pembagian kuota inilah yang menyebabkan ribuan jemaah reguler kehilangan haknya.

"Artinya ada 8.400 orang jemaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024 menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini," tegas Asep.

Latar Belakang Kasus

Tambahan kuota 20.000 jemaah haji pada tahun 2024 semestinya menjadi kabar gembira. Namun, menurut KPK, kuota tersebut justru dibagi secara tidak sesuai aturan:

10.000 dialihkan ke haji reguler

10.000 dialihkan ke haji khusus

Padahal, menurut Asep, "Kenapa 92 persen? karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen."

Harapan KPK

KPK menegaskan kasus ini adalah bentuk kejahatan serius karena menyangkut pelayanan ibadah masyarakat.

"Ini menjadi apa namanya, sebuah ironi gitu ya, dan tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini, tidak lagi terjadi," ungkap Asep.

Indonesia adalah negara dengan antrean haji terpanjang di dunia. Di beberapa provinsi, calon jemaah harus menunggu 20 hingga 30 tahun untuk bisa berangkat.

Kuota haji reguler biasanya diperuntukkan bagi mayoritas masyarakat dengan biaya yang lebih terjangkau. Sementara kuota khusus (ONH Plus) berbiaya jauh lebih tinggi dengan fasilitas berbeda.

Kasus korupsi kuota haji ini bukan yang pertama di Indonesia. Pada tahun-tahun sebelumnya, isu jual-beli kuota haji juga sempat mencuat, namun kini KPK menyebut dampaknya lebih masif karena ribuan orang kehilangan kesempatan beribadah.

KPK bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Komite Nasional Haji Indonesia untuk mendalami siapa saja pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan kuota.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut