Dikecam! Polres Sumbawa Panggil 7 Media, PWI NTB Desak Cabut Surat Klarifikasi

Ia menambahkan, pemanggilan wartawan dalam kasus pemberitaan berpotensi melanggar Pasal 8 UU Pers, yang menegaskan jurnalis berhak atas perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Menurut Iklil, setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana.
“Seharusnya dalam sengketa pemberitaan diselesaikan berdasarkan UU Pers. Pihak yang merasa dirugikan bisa menggunakan hak jawab atau hak koreksi,” jelasnya.
Ia juga menyinggung Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri (Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017) yang menegaskan bahwa pengaduan terkait pemberitaan harus diarahkan ke Dewan Pers lebih dulu sebelum masuk ranah hukum.
Lebih jauh, PWI NTB mendesak Polres Sumbawa untuk mencabut surat pemanggilan terhadap tujuh media tersebut.
“PWI NTB meminta penyidik Polres Sumbawa untuk menghormati UU Pers dan memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman hukum yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers di Indonesia,” kata Iklil.
Ia juga mengimbau seluruh jurnalis di NTB agar tetap berpegang pada UU Pers dan kode etik dalam melaksanakan tugas.
Kasus pemanggilan media ini mendapat perhatian berbagai organisasi pers nasional, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers, yang menilai upaya kriminalisasi pers kerap terjadi di daerah.
Data Dewan Pers 2024 mencatat lebih dari 45 kasus serupa di Indonesia, di mana sengketa pemberitaan dilaporkan ke kepolisian alih-alih melalui mekanisme Dewan Pers.
NTB sendiri memiliki ratusan media lokal aktif, sehingga kasus ini dianggap bisa menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers di daerah.
Editor : Purnawarman