get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Komisi II DPRD NTB Ingatkan Pembangunan Kereta Gantung Rinjani Harus Hargai Kearifan Lokal

Dikecam! Polres Sumbawa Panggil 7 Media, PWI NTB Desak Cabut Surat Klarifikasi

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 09:01 WIB
header img
Polres Sumbawa panggil 7 media terkait dugaan pencemaran nama baik. PWI NTB menilai langkah ini ancam kebebasan pers dan desak pemanggilan dicabut. (Foto : Riant Subekti)

Ia menambahkan, pemanggilan wartawan dalam kasus pemberitaan berpotensi melanggar Pasal 8 UU Pers, yang menegaskan jurnalis berhak atas perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Sengketa Pemberitaan Harus Lewat Dewan Pers

Menurut Iklil, setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana.

“Seharusnya dalam sengketa pemberitaan diselesaikan berdasarkan UU Pers. Pihak yang merasa dirugikan bisa menggunakan hak jawab atau hak koreksi,” jelasnya.

Ia juga menyinggung Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri (Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017) yang menegaskan bahwa pengaduan terkait pemberitaan harus diarahkan ke Dewan Pers lebih dulu sebelum masuk ranah hukum.

PWI NTB Desak Cabut Surat Pemanggilan

Lebih jauh, PWI NTB mendesak Polres Sumbawa untuk mencabut surat pemanggilan terhadap tujuh media tersebut.

“PWI NTB meminta penyidik Polres Sumbawa untuk menghormati UU Pers dan memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman hukum yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers di Indonesia,” kata Iklil.

Ia juga mengimbau seluruh jurnalis di NTB agar tetap berpegang pada UU Pers dan kode etik dalam melaksanakan tugas.

Kasus pemanggilan media ini mendapat perhatian berbagai organisasi pers nasional, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers, yang menilai upaya kriminalisasi pers kerap terjadi di daerah.

Data Dewan Pers 2024 mencatat lebih dari 45 kasus serupa di Indonesia, di mana sengketa pemberitaan dilaporkan ke kepolisian alih-alih melalui mekanisme Dewan Pers.

NTB sendiri memiliki ratusan media lokal aktif, sehingga kasus ini dianggap bisa menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers di daerah.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut