Tak Lari dari Hukum, Gus Yaqut Hormati Pencekalan KPK

Meski dicekal, Anna memastikan keberadaan Gus Yaqut di Indonesia akan menyesuaikan kebutuhan penyidikan.
“Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” tegas Anna.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri ini diterbitkan sejak Senin (11/8/2025). Selain Yaqut, dua orang lain yang dicegah masing-masing berinisial IAA dan FHM.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara tersebut,” ungkap Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Menurut Budi, keberadaan ketiga orang ini di Indonesia sangat dibutuhkan demi kelancaran penyidikan. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang bila diperlukan.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 ini diduga melibatkan pengaturan jatah jamaah yang berpotensi merugikan negara dan menguntungkan pihak tertentu.
KPK biasanya melakukan pencegahan ke luar negeri untuk memastikan saksi atau tersangka tidak melarikan diri dan dapat memenuhi panggilan penyidik.
Gus Yaqut menjabat Menteri Agama pada periode 2020–2024 dan dikenal sebagai tokoh Nahdlatul Ulama.
Proses penyidikan KPK melibatkan pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, dan penelusuran aliran dana.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan haji yang sensitif bagi umat Muslim di Indonesia.
Editor : Purnawarman