Kasus TPPU PT Pelindo III di NTB Berlanjut, Polda Belum Tetapkan Tersangka

"Itu belum saya ketahui nanti saya tanya penyidik," tambahnya.
Syarif menegaskan, proses penyidikan tidak berhenti. "Kalau sudah kuat (alat bukti) kita akan gelar perkara untuk tetapkan tersangka," tegasnya.
Kasus ini merupakan pelimpahan dari Ditreskrimsus Polda NTB sejak 22 Februari 2023. Korban Hasanuddin mendesak penyidik segera menetapkan tersangka.
"Kami berharap segera ada tersangka," katanya.
Hasanuddin mengaku percaya Polda NTB akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
"Semoga kasus ini cepat tuntas, biar ada kepastian hukum atas laporan kami," harapnya.
Kasus bermula pada tahun 2017 ketika Hasanuddin dijanjikan proyek penimbunan Dermaga Peti Kemas PT Pelindo III oleh seorang bernama MAW. MAW mengaku mendapatkan bagian 30 persen dari nilai proyek senilai Rp 300 miliar yang dimenangkan oleh PT Pembangunan Perumahan (PT PP). Nilai tersebut setara dengan Rp 90 miliar.
MAW mengajak korban melihat langsung lokasi proyek, menunjukkan dokumen sporadik, serta lokasi tanah sumber galian C. Korban pun percaya dan setuju bekerja sama.
MAW kemudian meminta dana untuk biaya persiapan proyek, seperti pembelian material urugan dan biaya administrasi. Hasanuddin menyerahkan uang tunai Rp 350 juta dan mentransfer total Rp 964,5 juta ke rekening MAW. Total kerugian korban mencapai Rp 1,314 miliar.
Belakangan diketahui, proyek tersebut tidak dimenangkan MAW. Pekerjaan dilakukan oleh pihak lain, salah satunya PT Damai Indah Utama. Meski tidak mendapatkan proyek resmi, MAW justru menjual tanah urug dan batu bolder ke perusahaan tersebut senilai Rp 2,8 miliar.
Atas perbuatannya, MAW sudah divonis 3 tahun penjara pada 2019. Putusan tersebut telah inkrah. Namun, aparat kepolisian kini menelusuri aliran dana dari kasus ini yang diduga masuk kategori TPPU.
Penyelidikan TPPU bertujuan untuk menjerat pelaku tidak hanya dari aspek pidana utama (penipuan) tetapi juga dari sisi pencucian uang, sehingga aset hasil kejahatan dapat disita untuk memulihkan kerugian korban.
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) disebut akan dilibatkan untuk melacak aliran dana yang diduga disamarkan melalui rekening pihak ketiga.
Polda NTB berpotensi menerapkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang memungkinkan penyitaan aset meski sudah dipindah tangankan.
Jika terbukti, hukuman TPPU bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Kasus TPPU yang terkait proyek infrastruktur strategis seperti Pelindo termasuk kategori high profile case yang mendapat atensi khusus dari Mabes Polri.
Editor : Purnawarman