Kejati NTB Terima Laporan Dugaan Suap Proyek Alkes Rp42 Miliar di RSUD HL Manambai Abdulkadir

Pelapor menduga adanya penunjukan vendor yang tidak transparan, serta indikasi bahwa pemenang tender telah ditentukan sejak awal.
Beberapa item seperti dua unit ambulans dan genset sudah dikirim ke rumah sakit. Namun, sorotan utama mengarah pada proses pengadaan yang diduga kuat menyimpang dari prinsip akuntabilitas.
Proyek di RSUD HL Manambai Abdulkadir mencakup beberapa item dengan nilai tinggi, antara lain:
Di luar itu, tercatat pula pembangunan infrastruktur pendukung seperti gedung apotek, pusat TB-Paru, serta kendaraan khusus dan genset, dengan nilai tambahan sekitar Rp5,2 miliar.
RSUD Belum Berikan Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD HL Manambai Abdulkadir belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Dugaan suap dan gratifikasi ini menjadi perhatian publik mengingat proyek dibiayai dari uang negara dan menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat.
Lembaga antikorupsi dan pengawas publik di NTB juga mulai memantau perkembangan laporan ini, mengingat besarnya nilai proyek dan dampaknya terhadap sistem layanan kesehatan di daerah.
Proyek pengadaan ini sejatinya bertujuan untuk memperkuat layanan rumah sakit rujukan regional di Pulau Sumbawa.
Berdasarkan sumber internal yang enggan disebutkan namanya, terdapat indikasi bahwa beberapa pengadaan dilakukan secara terburu-buru menjelang akhir tahun anggaran.
Laporan tersebut juga mencantumkan dugaan hubungan kedekatan antara vendor pemenang dan oknum pejabat internal rumah sakit.
Sejumlah aktivis antikorupsi di NTB, seperti dari NTB Corruption Watch dan LSM Gempur, mulai menyuarakan agar Kejati segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mencegah penghilangan barang bukti atau manipulasi dokumen.
Editor : Purnawarman