Kejati NTB Terima Laporan Dugaan Suap Proyek Alkes Rp42 Miliar di RSUD HL Manambai Abdulkadir

SUMBAWA, iNewsLombok.id - Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di lingkup pelayanan publik kesehatan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD H.L. Manambai Abdulkadir, Kabupaten Sumbawa.
Proyek bernilai lebih dari Rp42 miliar ini didanai dari sejumlah sumber anggaran, antara lain APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Supardin, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, ada laporannya (soal RS Manambai) sudah masuk,” ujar Supardin kepada wartawan pada Kamis (25/7/2025).
Supardin menambahkan bahwa laporan tersebut telah dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung. Namun pihaknya masih melakukan kajian awal sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Masih ditelaah oleh bidang pidsus,” ungkapnya.
Dalam laporan yang diterima Kejati NTB, disebutkan bahwa proyek pengadaan alkes mencakup 25 item, dengan rincian nilai yang cukup signifikan.
Editor : Purnawarman