get app
inews
Aa Text
Read Next : Proses Pengosongan Lahan Pantai Tanjung Aan di KEK Mandalika Ditegaskan Legal, Ini Penjelasan ITDC

Penataan KEK Mandalika: ITDC Tegaskan Tidak Ada Penjualan Pantai di Tanjung Aan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 21:07 WIB
header img
Penataan KEK Mandalika: ITDC Tegaskan Tidak Ada Penjualan Pantai di Tanjung Aan. ist

LOMBOK, iNewsLombok.id - Isu terkait penertiban warung dan reklamasi di kawasan Pantai Tanjung Aan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika menuai beragam respons publik. Menanggapi hal ini, Direktur Operasi ITDC, Troy Warokka, memberikan klarifikasi bahwa pengosongan yang dilakukan adalah bagian dari strategi penataan wilayah yang berbasis hukum, tata ruang, dan inklusif.

“Tujuannya adalah menyiapkan lahan clear and clean agar dapat digunakan untuk investasi strategis yang mendatangkan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, peluang kemitraan UMKM, dan peningkatan PAD Kabupaten Lombok Tengah,” ujar Troy pada Jumat (18/7/2025).

Landasan Hukum dan Sosialisasi Bertahap

Pengosongan lahan dilakukan di atas Hak Pengelolaan (HPL) ITDC dengan nomor 49, 64, 80, 82, dan 83, yang ditetapkan melalui keputusan resmi Kementerian ATR/BPN. ITDC telah melakukan dua kali sosialisasi resmi (16 Januari & 4 April 2024) serta menerbitkan tiga surat peringatan bertahap:

SP I: 15 Juni 2025

SP II: 7 Juli 2025

SP III: 11 Juli 2025

“Kami sangat memahami hal ini. Oleh karena itu, sejak awal ITDC telah mengupayakan pendekatan yang humanis dan bertahap,” terang Troy.

Relokasi UMKM ke Zona Legal di Amenity Core

ITDC tidak hanya melakukan pengosongan, tetapi juga menyediakan solusi berkelanjutan bagi pelaku UMKM. Mereka akan dipindahkan ke area Amenity Core yang berlokasi strategis di timur laut zona ACTA dan TTA5.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut