Kejati NTB Selidiki Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD tahun 2025

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengonfirmasi surat penyelidikan Nomor: Print-09/N.2/Fd.1/07/2015 pemanggilan terhadap dua anggota DPRD Provinsi NTB berinisial HK dan IJ. Pemanggilan ini terkait proses penyelidikan awal atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerahan dan pengelolaan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputra, pada Rabu (16/7/2025).
“Iya benar, masih dalam tahap penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya telah terjadi perbuatan pidana korupsi terkait Pokir ini,” ungkap Efrien.
Ia menambahkan bahwa kedua legislator tersebut diminta untuk kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Terhadap orang-orang ini kita harapkan untuk kooperatif, hadir ke Kejati NTB, ikuti prosesnya, dan berikan keterangan yang sebenar-benarnya,” tegasnya.
Surat permintaan keterangan telah dikirimkan, namun hingga saat ini pihak Kejati NTB belum menerima konfirmasi kehadiran dari HK dan IJ.
Editor : Purnawarman