Kejati NTB Selidiki Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD tahun 2025

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengonfirmasi surat penyelidikan Nomor: Print-09/N.2/Fd.1/07/2015 pemanggilan terhadap dua anggota DPRD Provinsi NTB berinisial HK dan IJ. Pemanggilan ini terkait proses penyelidikan awal atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerahan dan pengelolaan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputra, pada Rabu (16/7/2025).
“Iya benar, masih dalam tahap penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya telah terjadi perbuatan pidana korupsi terkait Pokir ini,” ungkap Efrien.
Ia menambahkan bahwa kedua legislator tersebut diminta untuk kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Terhadap orang-orang ini kita harapkan untuk kooperatif, hadir ke Kejati NTB, ikuti prosesnya, dan berikan keterangan yang sebenar-benarnya,” tegasnya.
Surat permintaan keterangan telah dikirimkan, namun hingga saat ini pihak Kejati NTB belum menerima konfirmasi kehadiran dari HK dan IJ.
“Belum ada. Jadwalnya Kamis besok,” ujar Efrien.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari kedua anggota DPRD terkait kesiapan mereka memenuhi panggilan tersebut.
Pokok Pikiran (Pokir) merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD yang dituangkan dalam rencana pembangunan daerah.
Namun, dalam praktiknya, pokir kerap kali menjadi celah rawan korupsi karena tidak semua usulan memiliki pengawasan ketat dan bisa saja disusupi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Dalam beberapa kasus di berbagai daerah, skema pokir digunakan untuk “menitipkan proyek” yang akhirnya menimbulkan mark-up anggaran, fiktifisasi kegiatan, dan gratifikasi.
Pemanggilan ini menjadi sinyal bahwa Kejati NTB serius dalam melakukan pengawasan terhadap potensi penyimpangan dana publik. Kasus dugaan korupsi pokir bukan hal baru dan sering kali menyeret banyak pihak dari unsur legislatif hingga pelaksana proyek di lapangan.
Kejati NTB menegaskan bahwa penyelidikan ini masih bersifat awal dan bertujuan untuk menggali informasi yang sahih guna memutuskan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini.
Dalam konteks pengawasan internal, pihak Sekretariat DPRD NTB diharapkan segera merespons pemanggilan ini dan memastikan anggotanya mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Pemerintah Provinsi NTB sendiri perlu lebih tegas dalam memverifikasi usulan pokir sebelum masuk ke sistem e-planning.
Beberapa tahun terakhir, pokir menjadi objek penyelidikan antikorupsi di banyak provinsi, termasuk kasus-kasus besar di Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri pernah mengeluarkan surat edaran agar sistem pokir lebih akuntabel dan berbasis elektronik (e-planning & e-budgeting).
Editor : Purnawarman