get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati NTB Bongkar Skandal Sewa Lahan Gili Trawangan, Ini 3 Daftar Tersangkanya

Kejati NTB Tahan 3 Tersangka Korupsi Lahan Eks GTI Gili Trawangan

Selasa, 15 Juli 2025 | 13:45 WIB
header img
Kejati NTB Tahan 3 Tersangka Korupsi Lahan Eks GTI Gili Trawangan. Tangkapan Layar

Penahanan AA dan MK telah dilakukan sejak 14 Juli dan akan berlangsung hingga 2 Agustus 2025. Sementara itu, IA tidak ditahan karena tengah menjalani proses hukuman lain.

“Modus mereka adalah menguasai lahan tanpa izin resmi, lalu menyewakannya dan memperoleh keuntungan pribadi. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” kata Enen.

Kejati Siap Libatkan Auditor Negara untuk Hitung Kerugian

Kejati NTB juga akan menggandeng auditor negara untuk menghitung kerugian keuangan negara secara pasti, sebagai bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Bukti yang dikumpulkan sejauh ini meliputi keterangan dari 18 saksi dan 3 ahli, termasuk dari bidang hukum pidana, pertanahan, dan akuntansi publik.

Peringatan Serius Bagi Oknum Penyelenggara Negara

Enen menyampaikan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memberi efek jera bagi pelaku usaha maupun penyelenggara negara yang menguasai aset negara secara ilegal, khususnya di kawasan strategis seperti Gili Trawangan.

"Kami ingin memastikan penegakan hukum ini bisa memberikan kepastian hukum, melindungi aset negara, dan mendorong optimalisasi penerimaan daerah dari lahan milik Pemprov NTB,” tegasnya.

Desakan Reformasi Tata Kelola Aset Daerah

Selain penegakan hukum, Kejati NTB juga mendesak Pemprov NTB untuk menghentikan seluruh bentuk kerja sama pemanfaatan lahan yang menyalahi ketentuan. Menyusun sistem dan mekanisme baru pengelolaan lahan daerah yang lebih transparan, profesional, dan sesuai dengan regulasi. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang dan mendorong iklim investasi yang sehat di kawasan pariwisata premium NTB.

Lahan eks GTI masuk dalam zona strategis pariwisata nasional (KSPN). Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp10-15 miliar per tahun jika dikelola optimal
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Gili Trawangan merupakan ikon wisata NTB, dan kerugian negara dari lahan tidur sangat besar dalam jangka panjang

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut