Kejati NTB Tahan 3 Tersangka Korupsi Lahan Eks GTI Gili Trawangan

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB di bekas kawasan Gili Trawangan Indah (GTI), Kabupaten Lombok Utara. Penetapan dilakukan setelah proses penyidikan intensif yang berlangsung selama sembilan bulan.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/7/2025), Kepala Kejati NTB Enen Saribanon menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari ketidakjelasan status hukum atas lahan seluas 65 hektar milik Pemprov NTB yang sejak era 1990-an tak kunjung dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini disebabkan sengketa pengelolaan dengan pihak swasta, terutama PT GTI.
"Sudah terlalu lama tanah ini tidak memberikan manfaat bagi daerah. Sejak kontrak dengan GTI diputus, tidak ada kepastian hukum, dan ini berdampak langsung pada ketertiban pemanfaatan lahan serta minat investasi di Gili Trawangan,” tegas Enen.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati NTB menemukan adanya penyewaan lahan tanpa persetujuan resmi dari pemerintah. Selain itu, ditemukan transaksi keuangan yang dilakukan secara ilegal, mengindikasikan adanya motif mencari keuntungan pribadi dari aset negara.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan ialah:
IA (47), swasta (saat ini sedang menjalani hukuman kasus pidana umum), AA (26), swasta MK (39), dan ASN aktif Pemprov NTB.
Penahanan AA dan MK telah dilakukan sejak 14 Juli dan akan berlangsung hingga 2 Agustus 2025. Sementara itu, IA tidak ditahan karena tengah menjalani proses hukuman lain.
“Modus mereka adalah menguasai lahan tanpa izin resmi, lalu menyewakannya dan memperoleh keuntungan pribadi. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” kata Enen.
Kejati NTB juga akan menggandeng auditor negara untuk menghitung kerugian keuangan negara secara pasti, sebagai bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Bukti yang dikumpulkan sejauh ini meliputi keterangan dari 18 saksi dan 3 ahli, termasuk dari bidang hukum pidana, pertanahan, dan akuntansi publik.
Enen menyampaikan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memberi efek jera bagi pelaku usaha maupun penyelenggara negara yang menguasai aset negara secara ilegal, khususnya di kawasan strategis seperti Gili Trawangan.
"Kami ingin memastikan penegakan hukum ini bisa memberikan kepastian hukum, melindungi aset negara, dan mendorong optimalisasi penerimaan daerah dari lahan milik Pemprov NTB,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Kejati NTB juga mendesak Pemprov NTB untuk menghentikan seluruh bentuk kerja sama pemanfaatan lahan yang menyalahi ketentuan. Menyusun sistem dan mekanisme baru pengelolaan lahan daerah yang lebih transparan, profesional, dan sesuai dengan regulasi. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang dan mendorong iklim investasi yang sehat di kawasan pariwisata premium NTB.
Lahan eks GTI masuk dalam zona strategis pariwisata nasional (KSPN). Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp10-15 miliar per tahun jika dikelola optimal
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Gili Trawangan merupakan ikon wisata NTB, dan kerugian negara dari lahan tidur sangat besar dalam jangka panjang
Editor : Purnawarman