Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Suhaili FT Ditetapkan sebagai Tahanan Kota dalam Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar, Dipasangi Alat Pelacak
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Belum Terima Surat Penahanan Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili, Masih Dirawat Intensif

Rabu, 02 Juli 2025 | 13:28 WIB
  • author Purnawarman
Kuasa Hukum Belum Terima Surat Penahanan Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili, Masih Dirawat Intensif
Kuasa Hukum Belum Terima Surat Penahanan Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili, Masih Dirawat Intensif. iNewsLombok.id/Purnawarman

Masyarakat NTB, khususnya Lombok Tengah, kini menanti kejelasan proses hukum terhadap tokoh sentral politik yang cukup berpengaruh di daerah tersebut. Apalagi, Suhaili FT pernah menjadi salah satu calon Gubernur NTB dan tokoh penting dalam pemenangan beberapa pemilu lokal.

Ditahannya Mantan Bupati Lombok Tengah HM Suhaili FT atau yang akrab disapa Uhel oleh Polda NTB, Selasa (1/7/2025) mendapat respon keprihatinan dari kalangan orang yang pernah dekat dengan Bupati dua periode ini.

"Pak uhel yang saya kenal adalah pribadi yang baik dan bertanggungjawab jawab, namun demikian mungkin pada posisi sekarang adalah bagian dari koreksi untuk lebih baik, walau saya paham, tentu ada hal hal yang memang harus di clear dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Tentu sangat prihatin, "terang Hasan Masat Aktivis Senior NTB ini, Rabu (2/7/2025).

Hasan menegaskan bahwa masih ada langkah hukum yang dilakukan seperri penangguhan penahananan karena kondisi kesehatan.

"Namun masih ada langkah langkah hukum sebagai hak pak uhel untuk para APH, misalnya mengajukan Penangguhan Penahanan dan perlakuan dan pendekatan manusiawi dalam menjalani semua ini,"ungkapanya.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut