Bantu Rakyat, Gubernur NTB Beri Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen Mulai Juli hingga September 2025

LOMBOK, iNewsLombok.id - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, mengumumkan program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen yang akan berlaku mulai 1 Juli hingga 31 September 2025. Program ini ditujukan bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang masih memiliki tunggakan pajak.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
“Kita ingin memberikan perlakuan yang mudah bagi yang taat membayar, semoga ini akan berjalan sesuai yang dengan harapkan masyarakat,” ujar Gubernur Iqbal, Minggu (29/6/2025).
Gubernur Iqbal juga menegaskan bahwa meskipun secara jangka pendek kemungkinan terjadi penurunan pendapatan akibat diskon pajak, namun dalam jangka panjang pemerintah daerah optimis dapat meningkatkan jumlah penerimaan dengan pelayanan yang lebih baik dan sistem insentif yang adil.
“Kalau dari hasil tahun ini pasti ada penurunan, target jangka panjang kita tingkatkan pelayanan lebih baik. Ini sudah kita hitung, jangka panjang akan naik,” jelasnya.
Saat ini, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di NTB masih di bawah 50 persen. Oleh karena itu, melalui kebijakan diskon ini, pemerintah menargetkan kepatuhan bisa meningkat di atas 60 persen.
Iqbal ingin mengubah paradigma bahwa menjadi wajib pajak yang patuh tidak membawa keuntungan.
Melalui program ini, mereka yang membayar pajak secara tepat waktu akan mendapatkan perlakuan istimewa, termasuk potensi reward khusus bagi yayasan, lembaga sosial, dan organisasi yang aktif berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Kita ingin sebenarnya memberikan perlakuan berbeda antara yang taat dengan yang tidak taat. Yang taat akan dapat bonus, dan yang tidak taat tentu ada perlakuan berbeda,” tegasnya.
Sebagai bagian dari reformasi administrasi, Pemprov NTB juga mulai mengembangkan layanan balik nama kendaraan secara digital, yang akan mempercepat proses dan memberikan kepastian hukum kepada pemilik kendaraan. Inovasi ini akan turut mendukung efektivitas program diskon pajak.
Editor : Purnawarman