get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Perdana 2025, Satpol PP NTB Berhasil Amankan Ribuan Rokok Ilegal di Lombok Utara

Warga NTB Dapat Keringanan Pajak, Cek Syarat dan Ketentuannya

Selasa, 24 Juni 2025 | 20:09 WIB
header img
Warga NTB Dapat Keringanan Pajak, Cek Syarat dan Ketentuannya. Foto: Pinterest

LOMBOK, iNewsLombok.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui kebijakan terbaru memberikan insentif pajak kendaraan bermotor untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, sekaligus membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu.

Insentif ini juga diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang selama ini taat dalam membayar kewajibannya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Ini adalah bentuk empati dari Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri kepada masyarakat yang kurang mampu, serta veteran yang telah berjasa bagi bangsa,” jelas Plt Bapenda Fathurahma, Senin (23/6/2025).

Keringanan untuk PKH dan Veteran

Khusus bagi masyarakat miskin yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) serta para veteran, pemerintah memberikan pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut