Warga NTB Dapat Keringanan Pajak, Cek Syarat dan Ketentuannya

LOMBOK, iNewsLombok.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui kebijakan terbaru memberikan insentif pajak kendaraan bermotor untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, sekaligus membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu.
Insentif ini juga diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang selama ini taat dalam membayar kewajibannya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Ini adalah bentuk empati dari Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri kepada masyarakat yang kurang mampu, serta veteran yang telah berjasa bagi bangsa,” jelas Plt Bapenda Fathurahma, Senin (23/6/2025).
Khusus bagi masyarakat miskin yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) serta para veteran, pemerintah memberikan pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan ekonomi mereka di tengah tekanan harga dan kebutuhan hidup yang makin kompleks.
“Kami ingin agar masyarakat yang memiliki kendaraan tetapi memiliki keterbatasan ekonomi tetap bisa berkontribusi, tanpa merasa terbebani,” ujar Fathurrahman.
Tak hanya untuk PKH dan veteran, Pemprov NTB juga memberikan diskon besar-besaran bagi wajib pajak yang menunggak atau belum melakukan Daftar Ulang (TMDU) kendaraan bermotor.
Selain itu, kendaraan dengan plat luar daerah (non-DR dan EA) yang dimutasi masuk ke wilayah NTB juga akan memperoleh insentif menarik, guna mendukung program pemutihan pajak kendaraan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi optimalisasi potensi pendapatan daerah, mengingat persentase kendaraan yang aktif membayar pajak di NTB masih berada di bawah 50 persen dari total kendaraan yang terdaftar.
“Jumlah kendaraan yang belum bayar pajak masih lebih tinggi dibandingkan yang aktif. Ini adalah langkah strategis untuk menjaring potensi tersebut,” ungkap pejabat Bappenda NTB.
Kebijakan ini juga diharapkan menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber pembangunan.
“Dengan menjadi wajib pajak yang patuh, kita ikut membangun NTB dari sektor infrastruktur, pendidikan, hingga pelayanan publik,” tegas Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri.
Sebagai tambahan, Pemprov NTB juga membuka layanan keliling pajak kendaraan serta sistem pembayaran daring melalui platform digital untuk memudahkan masyarakat menjangkau layanan pembayaran pajak.
Editor : Purnawarman