Tragis! Tangan Balita Arumi Diamputasi, Polisi Periksa 17 Saksi Dugaan Malapraktik di Bima

Penyelidikan saat ini berfokus pada dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan medis yang diberikan kepada korban di tiga fasilitas kesehatan tersebut.
Pihak kepolisian belum menyimpulkan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tragis yang menyebabkan tangan Arumi harus diamputasi.
“Apakah ada pelanggaran SOP, baik di Puskesmas, rumah sakit Sondosia, maupun RSUD Bima, sedang kami dalami. Proses masih terus berjalan,” ujar Malik.
Setelah penyelidikan rampung, polisi akan menyusun Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan mengajukannya ke Majelis Disiplin Profesi (MDP). Hasil dari MDP akan menentukan apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan.
“Jika iya, maka akan dilakukan gelar perkara, termasuk meminta keterangan ahli kesehatan dan pidana,” lanjutnya.
Kasus bermula ketika Arumi mengalami demam dan dibawa ke Puskesmas Bolo. Di sana, tim medis memasang infus. Namun dalam beberapa hari, tangan Arumi membengkak, menghitam, dan kondisinya memburuk.
Ia kemudian dirujuk ke RS Sondosia dan selanjutnya ke RSUD Bima. Sayangnya, menurut keluarga, penanganan medis di kedua rumah sakit tersebut tidak maksimal. Kondisi Arumi semakin parah hingga akhirnya tangan kirinya diamputasi pada 17 Juni 2025.
Pakar kesehatan anak dan psikologi perkembangan menilai bahwa korban seharusnya segera mendapatkan pendampingan psikologis jangka panjang, mengingat dampak fisik dan mental yang ditimbulkan.
Selain itu, pendampingan hukum terhadap keluarga juga sangat krusial untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.
Editor : Purnawarman