get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Desa di Bima Kekeringan Parah, 370 Warga Alami Kesulitan Air Bersih

Tragis! Tangan Balita Arumi Diamputasi, Polisi Periksa 17 Saksi Dugaan Malapraktik di Bima

Minggu, 22 Juni 2025 | 18:22 WIB
header img
Tragis! Tangan Balita Arumi Diamputasi, Polisi Periksa 17 Saksi Dugaan Malapraktik di Bima. Ilustrasi

BIMA, iNewsLombok.id - Penyelidikan dugaan malapraktik yang menimpa Arumi Aghnia Azkayra, balita berusia 1 tahun 4 bulan asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus berlanjut. Hingga kini, Satuan Reskrim Polres Bima telah memeriksa sedikitnya 17 saksi dari berbagai fasilitas kesehatan, yakni Puskesmas Bolo, RS Sondosia, dan RSUD Bima.

Kasatreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah memeriksa 17 orang saksi, baik dari Puskesmas Bolo, RS Sondosia, maupun RSUD Bima,” kata Malik, Sabtu (22/6/2025).

Pemeriksaan Fokus pada Prosedur Penanganan Medis

Dalam proses pemeriksaan, polisi telah meminta keterangan dari kepala Puskesmas Bolo, para dokter, dan perawat yang menangani Arumi saat awal dirawat. Hal serupa juga dilakukan terhadap jajaran medis RS Sondosia dan RSUD Bima.

“Dirut RSUD Bima, dokter, dan perawat sudah kami periksa. Dari RS Sondosia, kami juga periksa Dirut, dokter, dan perawat,” jelasnya.

Penyelidikan saat ini berfokus pada dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan medis yang diberikan kepada korban di tiga fasilitas kesehatan tersebut.

Tangan Balita Diamputasi, Polisi Masih Kaji Unsur Pidana

Pihak kepolisian belum menyimpulkan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tragis yang menyebabkan tangan Arumi harus diamputasi.

“Apakah ada pelanggaran SOP, baik di Puskesmas, rumah sakit Sondosia, maupun RSUD Bima, sedang kami dalami. Proses masih terus berjalan,” ujar Malik.

Setelah penyelidikan rampung, polisi akan menyusun Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan mengajukannya ke Majelis Disiplin Profesi (MDP). Hasil dari MDP akan menentukan apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan.

“Jika iya, maka akan dilakukan gelar perkara, termasuk meminta keterangan ahli kesehatan dan pidana,” lanjutnya.

Kronologi: Dari Demam hingga Amputasi

Kasus bermula ketika Arumi mengalami demam dan dibawa ke Puskesmas Bolo. Di sana, tim medis memasang infus. Namun dalam beberapa hari, tangan Arumi membengkak, menghitam, dan kondisinya memburuk.

Ia kemudian dirujuk ke RS Sondosia dan selanjutnya ke RSUD Bima. Sayangnya, menurut keluarga, penanganan medis di kedua rumah sakit tersebut tidak maksimal. Kondisi Arumi semakin parah hingga akhirnya tangan kirinya diamputasi pada 17 Juni 2025.

Dukungan Psikologis dan Bantuan Hukum Diperlukan

Pakar kesehatan anak dan psikologi perkembangan menilai bahwa korban seharusnya segera mendapatkan pendampingan psikologis jangka panjang, mengingat dampak fisik dan mental yang ditimbulkan.

Selain itu, pendampingan hukum terhadap keluarga juga sangat krusial untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut