JAKARTA, iNewsLombok.id - Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menanggapi surat pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan tegas. Menurutnya, surat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya mencerminkan manuver politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
“Surat itu biasa saja, tidak mengandung substansi yang patut ditindaklanjuti. Bahkan terkesan mengada-ada,”tegas Semar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/6/2025).
Gibran Dinilai Masih Layak Menjabat, Tidak Ada Pelanggaran Konstitusi
Mardiansyah Semar menekankan bahwa tidak ada pelanggaran hukum atau konstitusi yang dilakukan oleh Gibran. Ia menilai bahwa syarat-syarat formil untuk menjabat sebagai wakil presiden masih dipenuhi secara utuh oleh putra sulung Presiden Jokowi tersebut.
“Tidak ada satu pun alasan konstitusional yang bisa dijadikan dasar untuk memakzulkan,”lanjut Semar.
Ia juga membantah adanya tindakan tercela atau pelanggaran etika yang dapat dijadikan landasan hukum pemakzulan. Menurutnya, tindakan ini justru berpotensi memperkeruh suasana politik nasional.
Editor : Purnawarman










