get app
inews
Aa Text
Read Next : DPR Bisa Bacakan Surat Pemakzulan Gibran di Paripurna, Ini Syaratnya

Surat Pemakzulan Gibran Dinilai Tak Berdasar Hukum,Rampai Nusantara Minta Publik Tidak Terprovokasi

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:28 WIB
header img
Surat Pemakzulan Gibran Dinilai Tak Berdasar Hukum,Rampai Nusantara Minta Publik Tidak Terprovokasi. dok

JAKARTA, iNewsLombok.id - Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menanggapi surat pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan tegas. Menurutnya, surat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya mencerminkan manuver politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.

“Surat itu biasa saja, tidak mengandung substansi yang patut ditindaklanjuti. Bahkan terkesan mengada-ada,”tegas Semar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/6/2025).

Gibran Dinilai Masih Layak Menjabat, Tidak Ada Pelanggaran Konstitusi

Mardiansyah Semar menekankan bahwa tidak ada pelanggaran hukum atau konstitusi yang dilakukan oleh Gibran. Ia menilai bahwa syarat-syarat formil untuk menjabat sebagai wakil presiden masih dipenuhi secara utuh oleh putra sulung Presiden Jokowi tersebut.

“Tidak ada satu pun alasan konstitusional yang bisa dijadikan dasar untuk memakzulkan,”lanjut Semar.

Ia juga membantah adanya tindakan tercela atau pelanggaran etika yang dapat dijadikan landasan hukum pemakzulan. Menurutnya, tindakan ini justru berpotensi memperkeruh suasana politik nasional.

Sinyal Politik dari Tokoh Pendukung AMIN Disorot

Surat pemakzulan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI dan akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR. Jika dihadiri dua per tiga anggota dan mendapat persetujuan mayoritas, maka proses pemakzulan dapat berjalan. Namun, Semar mencurigai adanya kepentingan politik tersembunyi, terutama dari kalangan yang pernah mendukung pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) saat Pilpres 2024.

“Yang menarik, Pak Try Sutrisno bahkan tidak ikut lagi menandatangani. Mungkin karena beliau sudah menyadari bahwa langkah ini keliru dan tidak tepat,”ujarnya menambahkan.

Salah satu tokoh yang ikut disorot adalah Jenderal (Purn) Fachrul Razi, yang aktif dalam kontestasi politik sebelumnya. Semar menyebutnya sebagai manuver yang tidak tepat waktu dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik pada lembaga demokrasi.

Stabilitas Nasional Lebih Penting dari Ambisi Politik

Semar meminta semua pihak untuk berhenti memicu kegaduhan politik yang tidak perlu, mengingat Indonesia tengah menghadapi banyak tantangan, termasuk ekonomi global yang tidak menentu, isu pangan, serta ketahanan energi nasional.

“Jangan bikin gaduh dan ganggu stabilitas nasional hanya demi kepentingan politik segelintir orang,”ujarnya menegaskan.

Rampai Nusantara Siap Bela Pemerintahan Prabowo-Gibran

Lebih lanjut, Rampai Nusantara memastikan akan tetap berada di garis terdepan untuk mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran hingga masa jabatan berakhir. Mereka menilai, stabilitas pemerintahan adalah fondasi untuk pembangunan dan kemajuan bangsa.

“Kami berharap Mas Wapres Gibran untuk tetap fokus bekerja dan tidak terpengaruh dengan hal tersebut karena bukan sesuatu yang penting untuk dipikirkan, cukup dilihat sebagai bagian dari kemauan pribadi segelintir orang yang memiliki kepentingan politik tertentu,”tutup Semar.

Prosedur pemakzulan diatur dalam UUD 1945 Pasal 7A–7B, yang mensyaratkan adanya pelanggaran hukum berat atau tindakan tercela sebagai dasar pemakzulan Presiden/Wakil Presiden.

Menurut pakar hukum tata negara, pemakzulan hanya dapat diproses setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan ada pelanggaran hukum yang sah dan terbukti.

Hingga saat ini, belum ada bukti formil yang diajukan sebagai dasar hukum pemakzulan Gibran.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut