DPR Bisa Bacakan Surat Pemakzulan Gibran di Paripurna, Ini Syaratnya

JAKARTA, iNewsLombok.id – Wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI melayangkan surat resmi ke MPR, DPR, dan DPD. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa surat tersebut dapat dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR sesuai mekanisme konstitusional.
“Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 (Pasal 7A) akan dibacakan di paripurna DPR,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Menurut Andreas, jika usulan pemakzulan telah diterima dan dibacakan, maka tahapan selanjutnya adalah pengambilan keputusan oleh DPR. Keputusan tersebut mensyaratkan kehadiran dua per tiga anggota DPR, dan juga persetujuan dua per tiga dari anggota yang hadir. Apabila syarat ini terpenuhi, maka proses pemakzulan akan dilanjutkan.
“Untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7 dimulai,” jelas Andreas.
Setelah tahapan ini terpenuhi, DPR akan menyampaikan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) guna melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hukum atau pelanggaran berat oleh wakil presiden.
Editor : Purnawarman