Mendikdasmen: Sekolah Swasta Boleh Kenakan Biaya Tertentu Meski MK Wajibkan SD-SMP Gratis

Oleh karena itu, Mu’ti menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, DPR, dan Kementerian Agama (khusus untuk sekolah berbasis agama) sebelum merumuskan aturan teknis.
“Kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu,” ungkap Abdul Mu’ti.
Mu’ti menambahkan bahwa pelaksanaannya harus segera disepakati bersama agar proses gratisnya sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dapat berjalan bertahap.
MK: Pendidikan Dasar Tanpa Biaya Adalah Hak Ekosob
Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), sehingga frasa dalam Pasal 34 Ayat (2) diubah menjadi:
“…Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pendidikan dasar tanpa biaya merupakan bagian pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Kebijakan ini dapat diterapkan secara bertahap, selektif, dan afirmatif tanpa menimbulkan diskriminasi.
“Perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” ungkap Enny Nurbaningsih, Selasa (27/5/2025), Gedung MK, Jakarta.
Dampak pada Sekolah Swasta dan Daerah
Kriteria Sekolah Swasta
Sekolah swasta masih boleh mengenakan iuran bulanan atau program tambahan, namun besaran dan jenis pungutan harus sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Para yayasan yang mengelola sekolah swasta diharuskan menyerahkan laporan penggunaan dana kepada Dinas Pendidikan setempat.
Pemerintah daerah (pemda) wajib menyesuaikan APBD agar dapat menutup kebutuhan operasional sekolah negeri yang kini tidak memungut biaya.
Pemprov dan pemkab/ pemkot berpeluang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Istimewa (DI) untuk mengimbangi ketiadaan biaya SPP di sekolah negeri.
NTB (Nusa Tenggara Barat) sedang merancang skema subsidi silang dari APBD agar biaya operasional sekolah negeri tertanggung dan bantuan bagi keluarga kurang mampu melalui Kartu Pendidikan Gratis NTB.
Jawa Barat telah memulai pilot project pembebasan biaya sekolah dasar di beberapa kabupaten, termasuk dukungan program “Asa Pendidikan” untuk menyiapkan pendanaan transportasi dan seragam bagi SD/SMP.
Komite Sekolah akan diberi peran lebih besar dalam pemantauan pelaksanaan kebijakan gratis, termasuk verifikasi data keluarga miskin dan non-mampu.
Monitoring online oleh e-Reporting Dikdasmen akan diterapkan dalam enam bulan ke depan untuk memastikan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) diterima tepat sasaran.
Beberapa provinsi, seperti Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan, berencana mengujicoba pembebasan biaya SITARA (Sistem Tarif Rata-rata) pada semester kedua 2025, mulai dari kota/kabupaten termiskin terlebih dahulu.
Tahap selanjutnya pada 2026-2027, diharapkan seluruh sekolah negeri dan swasta kategori “mandiri” dapat menerapkan sistem pembiayaan pilihan sesuai rekomendasi Kemdikbudristek.
Tantangan Pendanaan: Kenaikan beban APBD dan ketidakpastian penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) menuntut peran BPJS Kesejahteraan Pendidikan (diharmonisasi dengan Kementerian Keuangan) agar menerbitkan skema pinjaman lunak bagi sekolah menengah dan yayasan yang mengelola SMP swasta.
Standar Mutu: Pemerintah akan memperketat akreditasi sekolah swasta dan menambah insentif bagi guru PNS Daerah (terutama yang mengajar di lokasi terpencil) agar kualitas pendidikan tidak tergerus.
Peran Ormas dan LSM: Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) sebagai pemohon uji materi akan terus memonitor pelaksanaan putusan MK melalui Laporan Publik Tahunan untuk memastikan tidak ada diskriminasi.
Editor : Purnawarman