Mendikdasmen: Sekolah Swasta Boleh Kenakan Biaya Tertentu Meski MK Wajibkan SD-SMP Gratis

LOMBOK, iNewsLombok.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar (SD dan SMP) gratis di sekolah negeri maupun swasta. Menurut Mu’ti, putusan tersebut tidak otomatis mengharuskan setiap sekolah – termasuk swasta – melaksanakan kebijakan tanpa biaya secara total.
“Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta, artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu,” tegas Abdul Mu’ti, Senin (2/6/2025), Gedung Pancasila, Jakarta.
Mu’ti menegaskan bahwa kebebasan mengutip biaya oleh sekolah swasta tetap diizinkan, asalkan memenuhi kriteria yang diatur pemerintah. Namun, ia belum menjelaskan secara detail bentuk dan besaran biaya yang diperbolehkan.
“Kemudian yang kedua terkait dengan pelaksanaannya tentu kami harus koordinasi dengan kementerian keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden,” terang Abdul Mu’ti.
Mendikdasmen menjelaskan bahwa implementasi putusan MK bersifat kompleks. Pemerintah perlu menyusun skema anggaran, sekaligus memastikan tidak menimbulkan beban tambahan yang justru merugikan keluarga kurang mampu.
Editor : Purnawarman