Kejari Mataram Bongkar Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Aset Desa di Lobar, Segera Tetapkan Tersangka

Tahapan selanjutnya adalah penghitungan kerugian negara oleh BPKP yang akan menjadi dasar kuat untuk penetapan tersangka dan proses persidangan.
"Kita tinggal tunggu hasil audit saja. Kalau keluar hasilnya nanti segera kita sidangkan," ujar Mardiyono.
Tanah pecatu merupakan tanah milik desa yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Konversi status tanah pecatu menjadi milik pribadi melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Aset Desa.
Jika terbukti bersalah, tersangka dalam kasus ini dapat dijerat pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Editor : Purnawarman