get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Mataram Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Lahan LCC, Negara Rugi Rp38 Miliar

Kejari Mataram Bongkar Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Aset Desa di Lobar, Segera Tetapkan Tersangka

Jum'at, 16 Mei 2025 | 05:42 WIB
header img
Kejari Mataram Bongkar Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Aset Desa di Lobar, Segera Tetapkan Tersangka. iNewsLombok.id/Purnawarman

"Itu tanah aset Pemda. Bertahun-tahun jadi pecatu Karang Sembung, tiba-tiba pada 2018 muncul PTSL, dan bersertifikat atas nama pribadi Kepala Desa Bagik Polak," jelas Mardiyono.

Meski berada di wilayah Desa Bagik Polak, status lahan tersebut sah sebagai milik Desa Karang Sembung.

Kejanggalan muncul saat tanah itu dijual tahun 2020 seharga Rp 360 juta (Rp 10 juta per are), namun hanya dibayar separuh, yakni Rp 180 juta, oleh pembeli.

"Ternyata ada masalah jadi tidak full dibayarkan, karena tanah tersebut kita sudah sita," imbuhnya.

Menanti Hasil Audit BPKP

Kejari Mataram telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk aparat desa, dalam proses pengumpulan alat bukti.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut