get app
inews
Aa Text
Read Next : Darurat Sampah di Kebon Kongok: Gubernur Iqbal Langsung Turun Tangan

Bupati Lombok Tengah dan Istri Gagal Berangkat Haji, Kemenag Jelaskan Alasan Sebenarnya

Senin, 05 Mei 2025 | 21:47 WIB
header img
Bupati Lombok Tengah dan Istri Gagal Berangkat Haji, Kemenag Jelaskan Alasan Sebenarnya. dok

Namun, meski telah dikonfirmasi dua kali, Bupati memilih tidak ikut berangkat karena visa baru diinformasikan pada malam hari, setelah sebelumnya tidak ada kepastian sejak pagi.

"Pak Ketua DPRD langsung menuju asrama haji setelah dikonfirmasi, dan berangkat bersama jamaah lainnya pada Sabtu dini hari," kata Syukri.

Terkait 52 CJH asal Lombok Tengah yang juga belum memiliki visa, Syukri memastikan bahwa mereka akan diberangkatkan pada kloter berikutnya, seiring dengan mulai normalnya sistem E-Hajj secara nasional.

Ia menjelaskan, total PHD NTB 2025 berjumlah 36 orang, yang ditentukan berdasarkan seleksi dan rekomendasi resmi dari bupati/wali kota serta gubernur.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zaini, menegaskan bahwa sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 142 Tahun 2025, petugas haji tidak boleh memahromi (menjadi pendamping mahram) pasangan mereka selama menjalankan tugas sebagai PHD.

"Petugas haji harus fokus menjalankan tugas. Jika ingin berhaji bersama pasangan, harus mendaftar sebagai jemaah haji, bukan sebagai petugas," ujarnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut