get app
inews
Aa Text
Read Next : Darurat Sampah di Kebon Kongok: Gubernur Iqbal Langsung Turun Tangan

Bupati Lombok Tengah dan Istri Gagal Berangkat Haji, Kemenag Jelaskan Alasan Sebenarnya

Senin, 05 Mei 2025 | 21:47 WIB
header img
Bupati Lombok Tengah dan Istri Gagal Berangkat Haji, Kemenag Jelaskan Alasan Sebenarnya. dok

LOMBOK, iNewsLombok.id – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Tengah, H Nasrullah, memberikan klarifikasi terkait tertundanya keberangkatan Bupati Lombok Tengah HL Pathul Bahri dan istrinya ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji tahun 2025.

Nasrullah mengungkapkan bahwa Pathul Bahri sebenarnya telah tercatat sebagai Petugas Haji Daerah (PHD) dalam Kloter 2, sedangkan sang istri masuk dalam daftar Calon Jamaah Haji (CJH) reguler yang dijadwalkan masuk Asrama Haji pada Jumat, 2 Mei 2025.

"Pak Bupati masuk sebagai PHD, sedangkan istrinya CJH kloter reguler. Tapi penentuan PHD itu sepenuhnya wewenang Kanwil Kemenag NTB, bukan di tangan kami," jelas Nasrullah, Senin malam (5/5/2025).

Ia menegaskan bahwa proses penunjukan PHD dilakukan melalui mekanisme seleksi dan rekomendasi dari kepala daerah kepada Biro Kesra Pemprov NTB.

Sementara itu, Ketua Tim Bina Haji Kanwil Kemenag NTB Syukri menambahkan bahwa visa milik Bupati Pathul sebenarnya telah terbit pada Jumat malam (2/5), bersamaan dengan visa milik Ketua DPRD Loteng Lalu Ramdan.

Namun, meski telah dikonfirmasi dua kali, Bupati memilih tidak ikut berangkat karena visa baru diinformasikan pada malam hari, setelah sebelumnya tidak ada kepastian sejak pagi.

"Pak Ketua DPRD langsung menuju asrama haji setelah dikonfirmasi, dan berangkat bersama jamaah lainnya pada Sabtu dini hari," kata Syukri.

Terkait 52 CJH asal Lombok Tengah yang juga belum memiliki visa, Syukri memastikan bahwa mereka akan diberangkatkan pada kloter berikutnya, seiring dengan mulai normalnya sistem E-Hajj secara nasional.

Ia menjelaskan, total PHD NTB 2025 berjumlah 36 orang, yang ditentukan berdasarkan seleksi dan rekomendasi resmi dari bupati/wali kota serta gubernur.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zaini, menegaskan bahwa sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 142 Tahun 2025, petugas haji tidak boleh memahromi (menjadi pendamping mahram) pasangan mereka selama menjalankan tugas sebagai PHD.

"Petugas haji harus fokus menjalankan tugas. Jika ingin berhaji bersama pasangan, harus mendaftar sebagai jemaah haji, bukan sebagai petugas," ujarnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut