get app
inews
Aa Text
Read Next : Saatnya Masyarakat Cerdas Menilai: Pesantren Bukan Tempat yang Patut Dihakimi, Tapi Diperkuat

Kasus Pelecehan Seksual Pimpinan Ponpes di Lombok Barat, Kemenag NTB: Siap Cabut Izin Operasional!

Rabu, 23 April 2025 | 07:28 WIB
header img
Kasus Pelecehan Seksual Pimpinan Ponpes di Lombok Barat, Kemenag NTB: Siap Cabut Izin Operasional!. dok. iNewsLombok.id

LOMBOK, iNewsLomnok.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB, H. Zamroni Aziz, angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu pimpinan pondok pesantren di Lombok Barat. Ia menyebut, peristiwa ini mencoreng citra dunia pendidikan pesantren di NTB.

“Kami sangat prihatin dan terkejut menerima laporan dari masyarakat mengenai salah satu pondok pesantren yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan. Ini jelas mencoreng institusi pendidikan kita,” ujar Zamroni, Rabu (21/4/2025).

Menurutnya, Kemenag NTB selama ini telah melakukan berbagai upaya preventif. Salah satunya dengan menggelar halaqah rutin yang melibatkan pimpinan pondok pesantren, pemerhati anak, aparat penegak hukum (APH), hingga stakeholder lainnya.

“Setiap tahun kami melakukan pembinaan dan penyuluhan agar pelayanan pendidikan, khususnya bagi anak-anak dan santri, dilakukan secara maksimal dan aman,” ungkapnya.

Meski begitu, Zamroni mengakui bahwa keterbatasan regulasi menjadi tantangan tersendiri, mengingat pondok pesantren merupakan lembaga swasta yang memiliki aturan internal masing-masing.

“Terkadang, secara teknis kami tidak bisa masuk lebih dalam. Apalagi jika sudah menyangkut asrama putra dan putri yang punya batasan khusus,” katanya.

Ia menegaskan, Kemenag akan segera melakukan evaluasi terhadap pondok pesantren terkait. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka akan ada sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

“Kami tidak segan memberikan teguran keras, mencabut haknya, hingga menutup sementara. Jika tetap tidak menjalankan regulasi, maka izin operasional akan kami cabut,” tegasnya.

Zamroni juga memastikan bahwa Kemenag NTB telah berkoordinasi dengan Kemenag Pusat dan sejumlah lembaga perlindungan anak. Tindakan tegas kepada pelaku, lanjutnya, menjadi tanggung jawab APH.

“Kami minta aparat penegak hukum menindak pelaku secara hukum. Sementara kami di Kemenag fokus menertibkan lembaga yang melanggar. Ini menjadi duka bersama, dan harus menjadi momentum memperketat pengawasan,” tutupnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut