Dosen LR Resmi Ditahan Polda NTB, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis

“Dari total korban, 12 orang telah teridentifikasi jelas. Sedangkan 10 lainnya masih dalam pendalaman,” ungkap Ketua KSKS NTB, Joko Jumadi.
Modus LR dalam mendekati korban disebutkan menggunakan dalil agama dan ayat suci, serta membujuk dengan janji ‘transfer ilmu spiritual’.
Ia meyakinkan para korban bahwa proses tersebut membutuhkan "mandi suci" yang disertai dengan sentuhan pada area vital korban.
“Dia memanipulasi korban dengan dalil zikir tubuh, lalu menyentuh kemaluan korban sebagai bagian dari proses spiritual,” terang Joko.
Atas perbuatannya, LR disangkakan melanggar Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait pelecehan seksual fisik. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Penyidikan masih terus berjalan dan polisi membuka ruang bagi korban lainnya untuk melapor.
Editor : Purnawarman