get app
inews
Aa Text
Read Next : 20 Santriwati Jadi Korban, Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Lombok Dibongkar

Dosen LR Resmi Ditahan Polda NTB, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis

Selasa, 22 April 2025 | 15:10 WIB
header img
Dosen LR Resmi Ditahan Polda NTB, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis. (Foto ilustrasi : Dok iNews.id)

“Dari total korban, 12 orang telah teridentifikasi jelas. Sedangkan 10 lainnya masih dalam pendalaman,” ungkap Ketua KSKS NTB, Joko Jumadi.

Modus LR dalam mendekati korban disebutkan menggunakan dalil agama dan ayat suci, serta membujuk dengan janji ‘transfer ilmu spiritual’.

Ia meyakinkan para korban bahwa proses tersebut membutuhkan "mandi suci" yang disertai dengan sentuhan pada area vital korban.

“Dia memanipulasi korban dengan dalil zikir tubuh, lalu menyentuh kemaluan korban sebagai bagian dari proses spiritual,” terang Joko.

Atas perbuatannya, LR disangkakan melanggar Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait pelecehan seksual fisik. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Penyidikan masih terus berjalan dan polisi membuka ruang bagi korban lainnya untuk melapor.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut