Dosen LR Resmi Ditahan Polda NTB, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis

LOMBOK, iNewsLombok.id – Seorang mantan dosen berinisial LR yang pernah mengajar di dua kampus ternama di Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditahan oleh Ditreskrimum Polda NTB atas dugaan tindakan pelecehan seksual sesama jenis.
Penahanan terhadap LR dilakukan setelah gelar perkara menunjukkan adanya dua alat bukti yang cukup kuat. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, pada Senin (22/4/2025).
“Benar, kami telah menahan tersangka LR sejak Senin, 21 April 2025. Ia ditahan di sel tahanan Dittahti Polda NTB,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli psikologi forensik dan bahasa. Hasil keterangan para ahli memperkuat dugaan bahwa LR melakukan pelecehan seksual dengan metode yang manipulatif, berkedok ajaran agama.
Sementara itu, Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB yang mendampingi para korban, mencatat jumlah korban kini mencapai 22 orang, sebagian besar merupakan mahasiswa dan alumni dari berbagai kampus.
“Dari total korban, 12 orang telah teridentifikasi jelas. Sedangkan 10 lainnya masih dalam pendalaman,” ungkap Ketua KSKS NTB, Joko Jumadi.
Modus LR dalam mendekati korban disebutkan menggunakan dalil agama dan ayat suci, serta membujuk dengan janji ‘transfer ilmu spiritual’.
Ia meyakinkan para korban bahwa proses tersebut membutuhkan "mandi suci" yang disertai dengan sentuhan pada area vital korban.
“Dia memanipulasi korban dengan dalil zikir tubuh, lalu menyentuh kemaluan korban sebagai bagian dari proses spiritual,” terang Joko.
Atas perbuatannya, LR disangkakan melanggar Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait pelecehan seksual fisik. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Penyidikan masih terus berjalan dan polisi membuka ruang bagi korban lainnya untuk melapor.
Editor : Purnawarman