Indikasi Korupsi Terendus, Penyidik Dalami Dana Hibah Pilkada KPU Bima
Minggu, 20 April 2025 | 08:17 WIB

Tak hanya mengandalkan keterangan saksi, penyidik juga mengumpulkan berbagai dokumen, termasuk SPJ (surat pertanggungjawaban) penggunaan dana hibah. Dokumen-dokumen ini menjadi bagian penting dalam analisis dugaan penyimpangan keuangan.
“Kami telah mengantongi sejumlah dokumen penting dan masih melakukan pendalaman,” tambah Malik.
Penyelidikan ini mencakup penggunaan dana hibah pada dua tahun anggaran, yakni 2023 dan 2024.
Dana tersebut diberikan oleh Pemkab Bima sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024, seperti pemutakhiran data pemilih, honorarium badan adhoc, pencalonan, hingga distribusi logistik ke tempat pemungutan suara.
Editor : Purnawarman