get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Prabowo Siap Tampung Korban Serangan Israel di Gaza ke Indonesia

Rekonstruksi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Hutan: Solusi Keadilan dan Keberlanjutan

Rabu, 09 April 2025 | 16:06 WIB
header img
Rekonstruksi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Hutan: Solusi Keadilan dan Keberlanjutan. dok

Belajar dari Pengelolaan Hutan di Dunia

Buku ini juga membandingkan tata kelola hutan Indonesia dengan dua negara lain, yaitu Brasil (Hutan Amazon) dan Republik Kongo.

Hutan Amazon dikelola dengan sistem desentralisasi yang kuat, di mana pemerintah daerah memiliki peran besar dalam pengawasan dan pengelolaan.

Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi di Indonesia, di mana dominasi pemerintah pusat justru berpotensi merugikan keberlanjutan ekosistem hutan.

Solusi Rekonstruksi Kewenangan Pengelolaan Hutan

Agar pengelolaan hutan lebih adil dan berkelanjutan, Dr. Basri Mulyani menawarkan beberapa konsep utama

  • Prinsip Subsidiaritas: Keputusan pengelolaan hutan harus diambil oleh pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat terdampak.
  • Keadilan Distributif: Pemerintah daerah harus memiliki akses dan kewenangan untuk mengelola hutan sesuai dengan kondisi lokal.
  • Keadilan Prosesual: Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan harus diperkuat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
  • Keadilan Substansial: Pengelolaan hutan harus memastikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat setempat serta keberlanjutan lingkungan.

Buku ini memberikan pandangan kritis terhadap sistem pengelolaan hutan di Indonesia yang masih cenderung sentralistik.

Dengan mengadopsi prinsip-prinsip desentralisasi yang lebih adil, diharapkan kebijakan kehutanan di Indonesia bisa lebih berpihak kepada masyarakat lokal serta berkelanjutan dalam jangka panjang.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut