Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ole Romeny Punya Misi Khusus di Final FIFA ASEAN Cup 2026: Bawa Indonesia Juara
Advertisement . Scroll to see content

Rekonstruksi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Hutan: Solusi Keadilan dan Keberlanjutan

Rabu, 09 April 2025 | 16:06 WIB
  • author Purnawarman
Rekonstruksi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Hutan: Solusi Keadilan dan Keberlanjutan
Rekonstruksi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Hutan: Solusi Keadilan dan Keberlanjutan. dok

Perbedaan dalam penerapan asas otonomi dan tugas pembantuan semakin memperjelas ketidakharmonisan dalam tata kelola kehutanan.

Perubahan Kewenangan yang Merugikan Daerah

Beberapa kewenangan daerah yang diambil alih oleh pusat antara lain:

  • Pemberian izin usaha pemanfaatan hutan lindung dan produksi, yang kini sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat.
  • Penghapusan kewenangan daerah dalam menyusun dan menilai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
  • Penghapusan peran pemerintah daerah dalam pembentukan Komisi AMDAL, sehingga kontrol terhadap dampak lingkungan menjadi lebih tersentralisasi.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut