Marak Pelabuhan Tikus di Lombok Utara, Dishub NTB Siap Bertindak

LOMBOK, iNewsLombok.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menertibkan pelabuhan-pelabuhan ilegal yang melayani penyebrangan ke tiga Gili, yakni Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air di Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Kepala Dishub NTB, Lalu Muh Fauzal, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara untuk menindak pelabuhan tanpa izin atau dikenal sebagai "pelabuhan tikus".
"Saya harus bicara dengan Bupati dan kepala desa terkait aturan jam operasional pelabuhan yang kami batasi sampai pukul 18.00 WITA," ujar Fauzal, Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, pembatasan jam operasional ini diberlakukan karena banyak kapal yang belum memiliki alat navigasi yang memadai untuk berlayar di malam hari, sehingga berisiko bagi keselamatan penumpang.
Selain menertibkan pelabuhan ilegal, Dishub NTB juga memastikan layanan transportasi ke tiga Gili berjalan lebih baik melalui dua pelabuhan utama yang dikelola oleh Pemkab Lombok Utara, yaitu Pelabuhan Gili Air dan Gili Meno.
"Kami juga sedang mengupayakan legalitas Pelabuhan Teluk Nare dengan memasukkannya ke dalam rencana induk pengembangan pelabuhan bersama Pemenang agar memiliki status resmi," jelasnya.
Saat ini, Dishub mencatat setidaknya ada lima hingga enam pelabuhan kecil yang beroperasi secara ilegal di Lombok Utara. Keberadaan pelabuhan ini dinilai merugikan daerah karena mengurangi pendapatan retribusi dari sektor transportasi laut.
"Jika penumpang menggunakan pelabuhan ilegal, retribusi daerah menjadi tidak optimal, berbeda dengan Pelabuhan Bangsal yang sudah dikelola resmi," tambahnya.
Fauzal menilai bahwa alasan utama masyarakat lebih memilih pelabuhan ilegal adalah kemudahan akses dan kepraktisan, karena mereka bisa langsung berangkat tanpa harus membeli tiket resmi atau menunggu antrean penumpang lainnya.
"Kebanyakan orang ingin cepat dan tidak mau antre, jadi mereka memilih jalur yang lebih praktis," pungkasnya.
Dishub NTB berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan menertibkan pelabuhan-pelabuhan ilegal guna menjamin keselamatan serta optimalisasi retribusi daerah.
Editor : Purnawarman