get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Mataram Bekuk Pengedar Sabu Usai Tarawih, 5,44 Gram Sabu Sita dari Lapak Gelap!

Polresta Mataram Segera Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Masker Covid-19 NTB, Ini Daftar Inisial Terduga

Selasa, 11 Maret 2025 | 07:32 WIB
header img
Polresta Mataram Segera Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Masker Covid-19 NTB, Ini Daftar Inisial Terduga. iNewsLombok.id/Sri Susantini

LOMBOK, iNewsLombok.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram mengungkap perkembangan terkini kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Pemerintah Provinsi NTB tahun 2020-2021. Enam pejabat berinisial WK, K, CT, MH, RA, dan DU diduga terlibat dalam praktik mark up harga yang menyebabkan kerugian negara Rp1,58 miliar.

Modus Mark Up Harga & Permainan Anggaran

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menjelaskan, modus korupsi dilakukan dengan menaikkan harga masker di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB). Misalnya, masker yang seharusnya dibeli seharga Rp10 ribu per buah, dibudgetkan hingga Rp15 ribu. Selisih tersebut tidak disetorkan ke kas negara.

“Ini murni permainan harga untuk keuntungan pribadi,” tegas AKP Halili, Senin (10/3/2025).

Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara
Temuan ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB yang menyebutkan total kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar.

“Kami masih menunggu laporan resmi BPKP untuk memperkuat berkas penyidikan,” tambahnya.

Proses Hukum: Penetapan Tersangka Sebelum/Sesudah Lebaran

Polresta Mataram berencana menetapkan keenam calon tersangka dalam waktu dekat. 

“Insyaallah, penetapan bisa dilakukan sebelum atau setelah Lebaran, tergantung hasil pemeriksaan ahli auditor dan klarifikasi ulang,” ujar AKP Halili.

Setelah penetapan, pihaknya akan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengajukan surat penahanan.

Hingga kini, penyidik Tipikor Polresta Mataram telah memeriksa 80% saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB serta pelaku UMKM di Lombok dan Sumbawa.

“Kami pastikan tidak ada tambahan atau pengurangan tersangka selain enam nama ini,” tegas AKP Halili.

Pengadaan masker senilai Rp12,3 miliar pada 2020 menggunakan dana refocusing anggaran pandemi Covid-19. Namun, selain mark up harga, masker yang dibeli juga diduga tidak memenuhi standar kualitas.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak September 2023. Polresta Mataram berkomitmen menuntaskan proses hukum untuk mengembalikan kepercayaan publik. 

“Kami akan transparan dalam setiap tahapan,” pungkas AKP Halili.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut