KPK Bongkar 108 Ribu Pejabat Negara Telat Lapor Harta, Sektor Eksekutif Paling Banyak Melanggar

JAKARTA, iNewsLombok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 108.869 penyelenggara negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2024. Data per 6 Maret 2025 ini menunjukkan tingkat kepatuhan pelaporan baru mencapai 74%, dengan sektor eksekutif menjadi penyumbang pelanggar terbanyak.
Rincian Pelanggar per Sektor
Berdasarkan pemantauan KPK, berikut sebaran pejabat yang belum melapor:
Eksekutif: 81.344 dari 333.734 wajib lapor.
Legislatif: 9.104 dari 20.752 wajib lapor.
Yudikatif: 464 dari 18.046 wajib lapor.
BUMN/BUMD: 17.957 dari 45.899 wajib lapor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2025.
“Segera laporkan via elhkpn.kpk.go.id. Keterlambatan bisa berujung sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya, Jumat (7/3/2025).
Editor : Purnawarman