KPK Bongkar 108 Ribu Pejabat Negara Telat Lapor Harta, Sektor Eksekutif Paling Banyak Melanggar

JAKARTA, iNewsLombok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 108.869 penyelenggara negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2024. Data per 6 Maret 2025 ini menunjukkan tingkat kepatuhan pelaporan baru mencapai 74%, dengan sektor eksekutif menjadi penyumbang pelanggar terbanyak.
Rincian Pelanggar per Sektor
Berdasarkan pemantauan KPK, berikut sebaran pejabat yang belum melapor:
Eksekutif: 81.344 dari 333.734 wajib lapor.
Legislatif: 9.104 dari 20.752 wajib lapor.
Yudikatif: 464 dari 18.046 wajib lapor.
BUMN/BUMD: 17.957 dari 45.899 wajib lapor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2025.
“Segera laporkan via elhkpn.kpk.go.id. Keterlambatan bisa berujung sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya, Jumat (7/3/2025).
Eksekutif Dominasi Daftar Telat Lapor
Sektor eksekutif menyumbang 75% dari total pelanggar, dengan puluhan ribu pejabat di tingkat pusat hingga daerah abai melapor. KPK menduga faktor kesibukan dan minimnya kesadaran menjadi penyebab utama.
Imbauan KPK dan Dampak Hukum
KPK mengingatkan, LHKPN bukan sekadar formalitas, tetapi alat pencegahan korupsi. Pejabat yang gagal melapor hingga batas waktu berisiko mendapat teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, atau bahkan laporan ke penegak hukum jika ditemukan indikasi penggelapan aset.
“Kami akan publikasi nama-nama yang bandel. Masyarakat berhak tahu siapa yang menghindar dari akuntabilitas,” tambah Budi.
KPK mempermudah pelaporan melalui platform elhkpn.kpk.go.id, dilengkapi panduan video dan layanan helpdesk. Pejabat juga bisa mengikuti pelatihan daring untuk menghindari kesalahan teknis.
Editor : Purnawarman