DPRD Lombok Tengah Desak Pemda Tegas Atasi Bangunan Liar di Sempadan Pantai Mandalika

Murdani mendesak Pemda segera merancang strategi pemberian rumah susun sederhana (rusunawa) sebagai pengganti permukiman ilegal.
"Negara wajib hadir memastikan hak dasar masyarakat, termasuk tempat tinggal layak. Rusunawa bisa jadi solusi berkelanjutan," tegasnya.
Ia juga memperingatkan dampak negatif jika nelayan terusir tanpa alternatif.
"Masyarakat terlunta-lunta akan merusak citra pariwisata Mandalika di mata internasional. Ini harus dihindari," imbuhnya.
Respons Pemda dan Tantangan ke Depan
Hingga saat ini, Pemda Lombok Tengah belum merespons secara resmi usulan DPRD.
Namun, berdasarkan Perda No. 12/2018 tentang RTRW, sempadan pantai merupakan zona lindung yang dilarang untuk permukiman. Satpol PP setempat sebelumnya telah mengeluarkan peringatan tertulis kepada nelayan.
Editor : Purnawarman