Dishub Mataram Perbaiki Layanan Parkir, Terapkan Sistem Non-Tunai dan Transparansi Lewat SiJukir
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/11/08/0546d_lokasi-parkie-mpp-semrawut.jpeg)
Saat ini, tarif parkir di Kota Mataram masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun, Wali Kota Mataram melalui SK Wali Kota Nomor 54/I/2024 memberikan pengurangan tarif. Dengan demikian, tarif parkir tetap Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.
"Pengurangan ini diberikan karena kenaikan tarif harus diawali dengan peningkatan pelayanan perparkiran. Kami juga meminta waktu enam bulan di tahun 2025 untuk mengevaluasi layanan parkir agar lebih efektif," tambah Zulkarwin.
Transparansi Lewat Aplikasi SiJukir
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Dishub Mataram menghadirkan aplikasi SiJukir, yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi terkait perparkiran secara real-time. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mengetahui titik parkir resmi, tarif yang berlaku, serta laporan pendapatan parkir secara transparan.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem parkir di Kota Mataram sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.
Editor : Purnawarman