Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : SPMB 2026 di Mataram Diwarnai Stigma Sekolah Favorit, Akademisi UPI Soroti Ketimpangan Mutu
Advertisement . Scroll to see content

Dishub Mataram Perbaiki Layanan Parkir, Terapkan Sistem Non-Tunai dan Transparansi Lewat SiJukir

Kamis, 06 Februari 2025 | 22:17 WIB
  • author Purnawarman
Dishub Mataram Perbaiki Layanan Parkir, Terapkan Sistem Non-Tunai dan Transparansi Lewat SiJukir
Dishub Mataram Perbaiki Layanan Parkir, Terapkan Sistem Non-Tunai dan Transparansi Lewat SiJukir. Foto: Petra Akbar


Saat ini, tarif parkir di Kota Mataram masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun, Wali Kota Mataram melalui SK Wali Kota Nomor 54/I/2024 memberikan pengurangan tarif. Dengan demikian, tarif parkir tetap Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.

"Pengurangan ini diberikan karena kenaikan tarif harus diawali dengan peningkatan pelayanan perparkiran. Kami juga meminta waktu enam bulan di tahun 2025 untuk mengevaluasi layanan parkir agar lebih efektif," tambah Zulkarwin.

Transparansi Lewat Aplikasi SiJukir

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Dishub Mataram menghadirkan aplikasi SiJukir, yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi terkait perparkiran secara real-time. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mengetahui titik parkir resmi, tarif yang berlaku, serta laporan pendapatan parkir secara transparan.

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem parkir di Kota Mataram sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut