Dishub Mataram Perbaiki Layanan Parkir, Terapkan Sistem Non-Tunai dan Transparansi Lewat SiJukir
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/11/08/0546d_lokasi-parkie-mpp-semrawut.jpeg)
LOMBOK, iNewsLombok.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram terus meningkatkan pelayanan perparkiran dengan menerapkan sistem pembayaran non-tunai. Langkah ini diambil untuk meminimalisir kebocoran pendapatan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar parkir.
"Kami berharap mekanisme non-tunai ini bisa memudahkan masyarakat dalam membayar parkir. Dengan sistem ini, potensi dan pemasukan di setiap titik parkir juga bisa dipantau secara transparan," ujar Kepala Dishub Mataram, Zulkarwin.
Terkait pengelolaan retribusi parkir melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Zulkarwin menegaskan bahwa hal tersebut bukan ranahnya untuk memberikan jawaban.
"Kalau ini saya tidak bisa berkomentar, mungkin di BKD atau Pak Sekda yang lebih pas," tegasnya.
Saat ini, tarif parkir di Kota Mataram masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun, Wali Kota Mataram melalui SK Wali Kota Nomor 54/I/2024 memberikan pengurangan tarif. Dengan demikian, tarif parkir tetap Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.
"Pengurangan ini diberikan karena kenaikan tarif harus diawali dengan peningkatan pelayanan perparkiran. Kami juga meminta waktu enam bulan di tahun 2025 untuk mengevaluasi layanan parkir agar lebih efektif," tambah Zulkarwin.
Transparansi Lewat Aplikasi SiJukir
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Dishub Mataram menghadirkan aplikasi SiJukir, yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi terkait perparkiran secara real-time. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mengetahui titik parkir resmi, tarif yang berlaku, serta laporan pendapatan parkir secara transparan.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem parkir di Kota Mataram sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.
Editor : Purnawarman