LOMBOK, iNewsLombok.id – Ketua DPW Partai Gelora NTB, Pahrurrozi, angkat bicara terkait laporan Simpatisan Partai Gelora, Eneng Eka Harianty, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh politisi PKS, Mardani Ali Sera, yang dianggap tidak pantas saat membahas isu bantuan partai politik untuk Palestina dalam siaran langsung TV Parlemen pada 21 Januari 2025.
Pahrurrozi menilai pernyataan Mardani Ali Sera tidak tepat karena membawa sentimen partisan dalam isu kemanusiaan seperti Palestina. Ia menegaskan bahwa isu Palestina adalah masalah kemanusiaan global yang seharusnya menyatukan, bukan menjadi ajang guyonan atau bahan politisasi.
"Isu kemanusiaan tentang Palestina tidak tepat jika dikotori dengan isu partisan. Banyolan beliau, entah guyon atau serius, sangat tidak pas," ujar Pahrurrozi, Jumat (31/1/2025).
Pahrurrozi juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian pejabat publik dalam memilih kata-kata saat berbicara di depan umum. Ia menyoroti bahwa pernyataan seorang pejabat publik seharusnya menjadi inspirasi dan mampu menyatukan masyarakat, terutama dalam isu-isu besar seperti Palestina.
Editor : Purnawarman