LOMBOK, iNewsLombok.id - Pj Gubernur NTB Hassanudin merespons Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabid SMK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB inisial AM di Ruang kerjanya oleh Polresta Mataram Rabu (11/12/2024).
" Saya juga baru menerima informasi, apakah Gratifikasi kita belum tahu, tetapi aturan hukum akan ditegakkan, asas praduga tak bersalah,"ungkapnya, Kamis (12/12) di temui di Pendopo Gubernuran.
Hassanudin mengaku tidak bisa memberikan tanggapan lebih banyak dan menyerahkan ke bagian hukum.
" Saya tidak bisa memberikan tanggapan secara rinci, ada karo hukum untuk memberikan pendapingan hukum,"ungkapnya.
Hassanudin mengakui telah memanggil kepala dinas dikbud setelah mengetahui ada OTT tersebut.
"Sudah dipanggil kadis juga. Saya selalu ingatkan pesan bang napi,"ungkapnya singkat.
Kepala bidang SMK Dikbud Provinsi NTB inisial AM di OTT bersama stafnya di ruang kerjanya di Bidang SMK Dikbud NTB
dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp50 juta rupiah bertuliskan PT Utama Putramas Mandiri salah satu perusahaan diduga melakukan pungli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud tahun 2024.
Atas penangkapan tersebut dalam proses penyidikan yang bersangkutan AM sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Purnawarman