JAKARTA, iNewsLombok.id - Gubernur Bengkulu Rohidin Marsyah sempat heboh dengan penampakannya menggunakan rompi Polantas setelah di OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (24/11/2024). Rohidin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) dibantu oleh polisi. Pengunaan rompi Polantas merupakan bentuk kamuflase menghindari amuk massa.
"Dalam rangka kamuflase," terangnya.
Asep mengungkapkan massa sempat mengetahui informasi mengenai pergerakan dari Rohidin yang terkena OTT. "Supaya tidak menjadi sasaran orang-orang yang ada di situ," ungkapnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, dalam penangkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika dan Singapura.
“Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp32,5 juta pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah saudara FEP,” tegas Alexander Marwata Minggu (24/11/2024).
“Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil saudara RM,” terangnya.
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD).
"Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV," terangnya.
Editor : Purnawarman