Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur NTB Minta TAPD Pastikan Pergeseran APBD Perubahan 2026 Sesuai Arahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPK Firli Ancam Tangkap Paksa Hakim Agung MA Sudrajad jika Tak Kooperatif

Jum'at, 23 September 2022 | 13:37 WIB
  • author Tim iNews.id
Ketua KPK Firli Ancam Tangkap Paksa Hakim Agung MA Sudrajad jika Tak Kooperatif
Ilustrasi Ketua KPK Firli Ancam Tangkap Paksa Hakim Agung MA Sudrajad jika Tak Kooperatif.(Foto:Dok MPI)

JAKARTA, iNewsLombok.id - Ketua KPK RI Firli Bahuri mengancam tersangka korupsi kasus suap Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati dan tiga tersangka bila tidak kooperatif akan ditangkap paksa.

Sudrajad menjadi bagian dari total 10 tersangka yang ditetapkan KPK. Namun demikian, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK, yang bersangkutan tidak ikut diamankan.

Kendati demikian dari hasil penelusuran lembaga anti rasuah itu, ditemukan keterlibatan Sudrajad dalam kasus korupsi pasca OTT KPK di Jakarta dan Semarang, Rabu, 21 September 2022.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan 6 orang dari total 10 tersangka. Mereka masing – masing Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); tiga PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Ke – 6 nya langsung ditahan di Rutan yang berbeda untuk 20 hari ke depan.

Sementara Sudrajat bersama 3 tersangka lainnya, masih belum ditangkap dan ditahan. Dua sosok lainnya yang juga diminta untuk serahkan diri dan kooperatif yakni, debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Juga ada satu oknum ASN MA, Redi (RD).

"Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empatnya kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir," tegas Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022), dini hari.

Tak sampai di sini, Firli bahkan mengancam Sudrajad Dimyati dan tiga tersangka akan ditangkap secara paksa jika tidak koperatif.

"Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan," timpalnya.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Minta Hakim Sudrajad Dimyati Segera Serahkan Diri ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpk-minta-hakim-sudrajad-dimyati-segera-serahkan-diri.

Editor: Purnawarman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut