Pelaksanaan pemilihan kepala daerah sejauh ini tahapannya sudah memasuki tahapan kampanye.
Oknum Calon Wakil Kepala Daerah tersebut berinisial AHD yang telah ditetapkan oleh KPU KSB sebagai salah satu kontestan Pilkada di KSB terindikasi masih melaksanakan tugas sebagai anggota dewan dan terindikasi masih menerima gaji.
Menurutnya, Indikasi kuat Calon Wakil Bupati KSB ini masih tercatat sebagai anggota Dewan aktif juga menurutnya dibuktikan juga dengan indikasi keikutsertaan Calon Wakil Bupati tersebut dalam rapat internal Komisi II Dewan setempat pada tanggal 10 Oktober 2024
“Ada bukti daftar hadirnya dan kami sudah lampirkan didalam laporannya. Termasuk juga bukti kehadirannya dalam rapat Bapemperda, itu juga sudah kami lampirkan sebagai alat bukti beserta dengan surat distribusi dia di AKD dari Fraksinya tertanggal 07 Oktober,” uangkapnya.
Diakuinya bahwa mempunya bukti lain yang dilampirkannya adalah surat ijin kampanye tertanggal 21 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh lembaga Dewan juga tertera nama Calon Wakil Bupati tersebut sebagai anggota Dewan yang mengajukan izin dan ditandatangani oleh pimpinan Dewan.
“Kegaduhan seperti ini bagi kami merupakan hal yang rancu dan perlu diluruskan sehingga kami mengadukan produk hukum yang menetapkan dia sebagai pasangan calon kepala daerah di KSB dalam hal ini KPU KSB,” terangnya.
Menurutnya KPU sebagai pihak terlapor harusnya berfungsi dalam mengatur berbagai tahapan dalam Pilkada ini termasuk dalam hal penetapan pasangan calon.
“Harusnya mereka yang bertanggung jawab dalam kegaduhan ini. Bukan oknum Cawabupnya yang kita laporkan tetapi KPU KSB-nya yang kita laporkan terkait dugaan maladministrasi,” terangnya.
Pihaknya berharap Bawaslu dapat menelusuri laporan yang disampaikannya agar kegaduhan ini bisa mendapatkan kepastian hukum karena sejauh ini pihaknya melihat tidak adanya ketegasan di institusi KPU terkait soal ini.
“Bahkan terlihat adanya pembiaran,” ungkapnya.
Meski diakuinya anggota Dewan yang ditetapkan sebagai Calon Wakil Kepala Daerah ini sudah mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri baik yang diajukan ke lembaga dewan maupun kepada partainya.
Namun anehnya sampai dengan dia ditetapkan sebagai paslon dan mengambil nomor urut, sampai dengan 03 Oktober itu AHD masih menerima gaji sebagai anggota Dewan.
“Artinya ini ada yang kecolongan dan AHD masih mengambil gaji dan ikut rapat sebagai anggota Dewan padahal secara aturan dia harus mundur sebagai anggota Dewan setelah penetapan sebagai paslon,” terangnya.
Editor : Purnawarman